Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Pramono Anung mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyambut baik kunjungan yang dilakukan Golkar kubu Agung Laksono ke kediamannya di Teuku Umar beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut lagi, ia menekankan tidak adanya bentuk intervensi yang dilakukan oleh Megawati, terlebih lagi dalam penyusunan kepengurusan Golkar kubu Agung.
"Ibu Mega menyambut baik apa yang jadi keputusan Mahkamah Partai Golkar dan Ibu menyampaikan tentunya tidak ingin mengintervensi. Agung, kan, sebagai Ketua Umum memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan," ujar Pramono di kediaman Megawati, Teuku Umar, Jakarta, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, rencananya Golkar Agung akan menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sore ini. Kepengurusan ini nantinya hanya akan berlaku hingga 2016 mendatang.
Setelah itu, Partai Golkar akan kembali mengadakan Musyawarah Nasional untuk menyatukan kembali seluruh kader Golkar untuk kepengurusan yang berlaku dalam periode 2016 hingga 2021.
Mengenai anggota kepengurusan, Agung mengatakan akan mengakomodir anggota kubu Aburizal Bakrie dengan dasar terpenuhinya asas PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela). Kendati demikian, mereka pun masih enggan untuk menyebutkan nama-namanya.
"Ini masih dalam tahap konfirmasi lagi," ujar Agun.
Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.
Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.
Pihak Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
(utd)