"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Desy) di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka DY hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan perusahaan tersangka, yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan," kata Tony.
Mamak saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan. Sementara Dadang ditahan Kejaksaan Agung untuk kasus pembangunan puskesmas.
Empat tersangka berasal dari swasta yakni Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi, Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasifik Pragama). Sementara Tersangka Neng Ulfah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dari kalangan swasta tinggal tersangka Herdian yang belum ditahan. Tubagus Chaeri Wardhana sudah lebih dulu mendekam ditahan karena kasus korupsi yang ditangani KPK. (sur)