Hari ini KPK dijadwalkan memeriksa empat staf PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan. Empat staf ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat sebagai General Manager PT Hutama Karya, Budi diduga melakukan pelanggaran hukum dan atu penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.
Atas dugaan tersebut, Budi diketahui melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sur)