Ical Ajukan Gugatan Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 18:57 WIB
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi gugatan dan pihak yang digugat pada gugatan baru ini berbeda dengan gugatan lama yang sudah dicabut.
Yusril Izha Mahendra, selaku pengacara pihak termohon yaitu pengurus Golkara versi Aburizal Bakrie saat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar terkait kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mencabut gugatan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum pihak Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi gugatan dan pihak yang digugat pada gugatan baru ini berbeda dengan gugatan lama yang sudah dicabut. “Materi dan pihak tergugatnya berbeda,” ucap Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).

Yusril menjelaskan, pada gugatan yang terdahulu pihak yang digugat yaitu Tim Penyelamat Partai Golkar dan DPP Golkar yang dihasilkan oleh Munas Golkar Ancol. Namun kini pihak tergugat yakni Menkumham dan pihak DPD II Golkar Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menkumham digugat terkait perbuatan melawan hukum. Pada gugatan terdahulu isi gugatan menyangkut masalah perselisihan,” ujar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menjelaskan, gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara karena lokasi pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar kubu Agung Laksono digelar di wilayah Jakarta Utara. “Sesuai dengan locus delicti,” kata Yusril.

Lebih jauh Yusril menyatakan, isi putusan Menkumkam memanipulasi hasil sidang Mahkamah Konstitusi Partai Golkar dan memberi angin segar ke pihak Golkar Agung seolah-olah lebih diakui dibanding kubu Ical.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER