Penetapan yang dilakukan pada hari jadi Kota Bengkulu yang ke-296 tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana. "Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu," ucapnya kepada CNN Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (17/6) pagi.
Selain keduanya, Kejari Bengkulu juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat anggota DPD Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran dan anggota DPRD Shandi Bernando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Kejaksaan Negeri Bengkulu akan memeriksa ketujuh tersangka baru tersebut pekan ini. Namun, belum ada kepastian apakah mereka akan menyusul para tersangka lama yang telah ditahan di Lapas Malabero. (sip)