Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan termohon yang diajukan oleh Udar selaku pemohon. Namun hanya sekitar 30 menit sidang berjalan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Tonin menambahkan PPATK didaftarkan menjadi salah satu termohon dengan alasan kliennya dituduh mendapatkan aliran dana yang mencurigakan. "Rp 50 juta masuk ke rekening sendiri dan itu uang dia sendiri. PPTAK tidak boleh boleh berkata seperti itu karena itu data intelijen," kata Tonin.
Sementara itu Udar yang ditemui secara terpisah mengklaim beberapa aset miliknya yang disita jaksa merupakan aset yang dia beli dengan uang sendiri. Menurutnya, beberapa aset miliknya dibeli jauh sebelum kasus korupsi yang menjeratnya diusut Kejaksaan Agung.
"Kejadian pengadaan bus Transjakarta terjadi akhir 2013. Saya beli aset ini pada 2010 hingga 2012," kata Udar.
"Kami minta ke jaksa bukti-buktinya tapi tak pernah diperlihatkan, dalam berita acara pemeriksaan pun tak pernah diperlihatkan," lanjutnya.
Praperadilan yang Udar Pristono ajukan ke PN Jakarta Pusat adalah menggugat penahanannya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Selain itu Udar juga menggugat para jaksa untuk mengembalikan aset miliknya yang sudah disita terkait kasus tersebut.
Sebelumnya Udar sudah pernah mengajukan praperadilan yang sama ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 lalu. Namun saat itu majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Udar.
(obs)