Menurut Sekretaris Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, pihaknya akan segera membahas perumusan fatwa nikah online dalam rapat mingguan di Jakarta. "Jika belum didapat solusi, kami akan mengangkatnya dalam rapat akbar MUI seluruh Indonesia pertengahan Juni nanti di Jawa Tengah," ujar Niam saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin. (Baca juga: Menteri Lukman: Jasa Nikah Online Remehkan Kesakralan)
Niam mengatakan, salah satu rujukan yang menjadi pusat perhatian MUI saat ini adalah pemberitaan yang mengupas tuntas nikah siri online di stasiun televisi nasional dan sejumlah portal online, termasuk CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa materi yang akan diajukan dalam perumusan fatwa, kata Niam, berkaitan dengan prosesi pernikahan yang tidak melibatkan dua mempelai dalam akad nikah. Selain itu, jasa yang diiklankan di internet dipandang tak ubahnya komersialisasi pelegalan nikah di luar undang-undang negara.
Terlepas dari maraknya pemberitaan, Niam menegaskan bahwa poin yang menjadi perhatian bukanlah sekadar media online, melainkan jasa nikah siri yang diperjualbelikan. "Artinya ini telah menodai lembaga keagamaan," ujar Niam. (Baca juga: Layanan Nikah Online Marak, Buku Nikah Palsu Beredar Banyak)
(hel)