Sejak itu, ibarat menjadi bintang di dunia pengacara, Razman mendapat banyak tawaran kasus serupa, misalnya praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang terlibat kasus suap dan pemerasan di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa Razman dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Lulusan Universitas Sumatera Utara itu sempat menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni USU pada 2013. Dalam kasus BG, Razman berrekan dengan pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Janji Kejaksaan Agung untuk menjebloskan Razman ke penjara diwujudkan, dan membuat karier Razman menukik setelah meroket di awal tahun 2015. Walaupun berjanji akan melawan penahanan tersebut, Razman akhirnya tidak berkutik Rabu (18/3) sore ketika ditangkap dengan sedikit perlawanan di depan rumah makan padang di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, setelah ia keluar dari Gedung Mahkamah Agung.
"Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman, Jumat (13/3) pekan lalu.
Namun kenyatan tak sesuai harapan Razman, dan mau-tidak mau ia harus mendekam di penjara sementara ini. (pit)