"Nanti pada waktunya akan dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3). Namun dia tidak bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Rikwanto menyatakan, sejauh ini sudah ada belasan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang diperiksa awal bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dijadwalkan. Penyidik punya pertimbangan dan timing apabila keterangannya sudah dibutuhkan," kata Rikwanto.
Menurut Amir, sistem payment gateway ini berkaitan dengan desakan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang meminta kementerian untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Kalau kami tidak meningkatkan itu, kami nanti diberi rapor merah. Itu alasan utama adanya payment gateway," kata Amir saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Pada Juni 2014, sebut Amir, Denny menemui dirinya dengan memaparkan payment gateway beserta video pengakuan dari orang-orang dengan rekam jejak baik soal kelebihan dan kemudahan payment gateway untuk mengurus paspor.
Agar payment gateway itu bisa resmi digunakan, Amir menyebut diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal payment gateway.
"Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," lanjutnya. Harmonisasi itu, sebut Amir, melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Sayangnya, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Atas dasar surat itu, maka Amir mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," tuturnya. (obs)