"Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Teteung menjelaskan, sebelumnya Swie Teng tak sering menelepon ke kantornya untuk membereskan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta teman-teman saya buat beres-beres. Bersama rekan-rekan di kantor langsung beres-beres barang soal Bukit Jonggol," ujarnya.
Kendati demikian, ihwal kesaksian tersebut, Swie Teng menyangkal. "Saya tidak pernah menelepon saksi Rosita. Tidak masuk akal kalau email Haryadi Kumala (soal rekomendasi PT BJA), tapi saya yang menyuruh kepada saudara Rosita untuk dihapus," kata Swie Teng di penghujung sidang.
Merujuk berkas dakwaan, Presiden Direktur PT BJA tersebut didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk tersangka suap alih fungsi lahan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan Yap.
Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang. Selain itu, saat jalannya pemeriksaan, dua orang anak buahnya membatalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua orang tersebut mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.
Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.
Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (hel/hel)