Vonis Mati Anak, Hakim Dilaporkan ke KY

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 15:36 WIB
Dugaan penyiksaan atas Yusman dan Rasulah agar mengakui melakukan pembunuhan dan tanpa pendampingan pengacara membuat pemuda 16 tahun tersebut divonis mati.
Ilustrasi.(Thinkstock/Serggn)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan majelis hakim pemutus vonis mati anak di bawah umur, Yusman Telaumbauna dan Rasulah Hia di Nias, Sumatera Utara. Majelis hakim yang menyidang yakni Sylvia Yudhiastika, Sayed Fauzan, dan Edy Siong.

"Hakim tidak cermat dalam menggali fakta-fakta persidangan. Hakim dalam berkas putusan, terlalu mengikuti rekonstruksi peristiwa yang didasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang didudga penuh rekayasa," ujar anggota Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Arif Nur Fikri kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3). Sebagai hakim, seharusnya ketiganya berwenang untuk menggali fakta yang ada. 

Padahal, dalam proses penyidikan, Yusman tak didampingi pengacara. Yusman ditangkap dan disidik sejak 14 September 2012. "Ancaman yang disangkakan adalah hukuman mati. Kalau di KUHAP, harus ada pengacara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kejanggalan lain yakni adanya dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan. "Berdasarkan pengakuan Yusman saat saya temui di Nusakambangan, ada penyiksaan saat proses penyidikan," ujarnya.

Saat penyidikan pun, Yusman dan Rasulah tak didampingi penerjemah. Padahal, menurut pengakuan keduanya kepada KontraS, mereka hanya dapat berbicara bahasa nias. "Anehnya, BAP berbahasa Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Yusman baru didampingi pengacara saat proses persidangan berdasar Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 02/Pen.Pid/2013/PN-GS tanggal 29 Januari 2013. Saat itu, majelis menunjuk Laka Dodo Laia dan Cosmas Dohu Amazihono sebagai penasihat hukum Yuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum hanya menghadirkan satu orang saksi. Saksi tersebut adalah rekan Yusman, Rasulah, yang juga divonis mati. Sebaliknya, Yusman pun bersaksi untuk sidang Rasulah. "Pada saat peritiwa pembunuhan, tidak ada saksi. Semua berdasarkan keterangan Yusman dan Rasulah," katanya.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis untuk memvonis Yusman dengan pidana penjara seumur hidup. "Tapi pengacara yang disediakan dihakim berdasarkan penetapan hakim, malah meminta kedua orang (Yusman dan Rasulah) dihukum mati.

Dalam putusan Pengadilan Negeri, Yusman dan Rasulah terbukti membunuh tiga orang yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho. Putusan yang dibacakan pada tanggal  21 Mei 2013 silam tersebut, menetapkan Yusman dan  Rasulah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 ayat 1.

Yusman dan Rasulah pun divonis pidana mati. "Yusman sempat mengatakan ke majelis hakim, usia kelahiran tahun 1996, bukan 1993," ujarnya. Namun dalam berkas putusan, majelis menetapkan Yusman berusia 17 tahun saat membunuh ketiganya.

Dalam penelusuran KontraS, Yusman dan Rasulah bukan menjadi pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Saat pembunuhan terjadi pada tanggal 24 April 2012 di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah hanya melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Setelah itu, Yusman kabir ke Riau sementara Rasulah ke hutan.

"Saya duga mereka sebenarnya tidak tahu peristiwa perencanaan pembunuhan. Mereka mendapat ancaman dari pihak empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diancam akan dibunuh, keluarga juga. Makanya mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut," ujarnya. Empat orang tersebut yakni Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER