"Kesalahan ada pada Presiden karena mendiamkan langkah TNI yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Wakil Direktur Imparsial, Al Araf saat ditemui di sebuah acara di Jakarta, Kamis (19/3).
Al meneruskan,"Penandatanganan nota kesepahaman itu mengambil kewenangan presiden. Ada kewenangan presiden yang diambil oleh Panglima TNI."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menolak langkah Moeldoko tersebut, LSM yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia ini juga menyayangkan langkah TNI yang beberapa kali melakukan nota kesepahaman dengan beberapa kementerian di bawah pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Pemerintah dalam konteks kontrol TNI, saya melihat terlalu memberikan ruang besar dalam mengembalikan TNI untuk menangani masalah dalam negeri," kata Al.
Al mengatakan, TNI saat ini sangat sering menandatangani nota kesepahaman untuk memberikan penjagaan terhadap beberapa proyek kementerian. Imparsial menyayangkan hal tersebut lantaran seharusnya penjagaan tersebut dilakukan oleh Polri bukan TNI.
Namun Al mengaku tidak menyalahkan TNI dalam hal tersebut. Menurutnya, yang bertanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah Jokowi selaku presiden. (obs)