Tiga tersangka yang dimaksud adalah Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan Wilton Nadea dari kalangan swasta.
Proyek pengadaan yang anggarannya sekitar Rp 7,2 miliar ini bermasalah karena diduga telah terjadi rekayasa tender dan mark up. Untuk mengusutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 22 orang saksi dan menyita berbagai dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada September 2014 lalu. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun. (sip)