"Tidak ada urusan itu. Dia (Australia) mau lakukan apapun, eksekusi tetap akan berjalan," tegas Prasetyo saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/3).
Lebih jauh, Prasetyo bahkan menyatakan tidak akan gentar jika penyadapan benar-benar dilakukan terhadapnya. "Saya tidak tahu saya disadap. Tapi kalau mau, sadap saja. Saya tidak takut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdana Menteri Australia Tony Abbott sempat mengungkit bantuan yang diberikan negaranya kepada Indonesia pada saat bencana tsunami menerjang Aceh tahun 2005 silam. Hal itu kemudian diklarifikasi Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui sambungan telepon 19 Februari lalu.
Prasetyo menegaskan, penundaan eksekusi terpidana mati ini disebabkan oleh proses hukum yang masih berjalan terhadap lima terpidana. Tiga di antaranya sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali.
Mereka adalah terpidana asal Filipina Mary Jane, terpidana asal Ghana Martin Anderson dan terpidana asal Perancis Serge Arezki Atlaoui.
Sementara itu, Myuran dan Andrew masih menjalani proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi mereka.
"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun aspek teknisnya sudah hampir final, kami harus bersabar untuk menunggu dulu," kata Prasetyo, Jumat siang.