"Tadi saya lihat satu ruang tahanan diisi oleh tiga orang. Di ruang tahanan, Pak Sutan bersama dengan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin dan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK lantas membuat BA baru mengenai pemindahan Sutan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK dengan dalih memudahkan proses penyidikan. "Ketika kami menolak, pihak KPK langsung membuat BA baru di depan kami dengan menggunakan laptop,"
Turun dari mobil tahanan, Sutan yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga tidak banyak bicara. "Tanya saja kawan-kawan KPK. Tidak hadir, tidak hadir saja," ujar Sutan saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya sesuai jadwal pemeriksaan di KPK Jumat malam.
Rahmat mengaku kecewa dengan proses pemindahan ini. Menurut Rahmat, KPK seharusnya mengabulkan permintaan kliennya untuk tidak dipindahkan terlebih dulu dan menunggu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sutan yang akan digelar pada Senin mendatang (23/3).
"Kami memohon jangan dipindahkan karena secara psikologis berhadapan dengan tempat baru dan dengan kasus ini juga. Praperadilan dua hari lagi, kami juga ada persiapan," ujar Rahmat.
KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Sutan untuk 20 hari ke depan, yakni hingga 8 April 2015. Padahal, menurut keputusan sebelumnya, masa penahanan Sutan akan habis pada 2 April. (rdk)