Usman menyampaikan kondisi di lapangan selama ini penegak hukum dan intel dinilai sering terlambat mengantisipasi persebaran ideologi ISIS. Padahal menurut Usman, pihaknya sudah melakukan banyak hal hanya saja para simpatisan ISIS tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada aturan hukum yang berlaku.
"Tahun lalu ada unjuk rasa mendukung ISIS tapi kami mau apa? Ini negara hukum, kalau tidak ada pelanggaran hukum mau ditindak apa," kata Saud di Jakarta, Ahad (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang mengatakan dia ISIS tidak ada larangannya. Yang dilarang adalah siapa saja yang menghambat penyampaian aspirasi itu," ujarnya.
Sanksi yang diberlakukan pun dinilai cukup lemah karena hanya berupa pembekuan maupun pencabutan izin ormas.
Dalam konteks ISIS, kata Saud, aparat tidak bisa menjerat para simpatisan dengan tuduhan makar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan makar berarti membentuk sebuah negara tandingan. "Sementara ISIS sendiri bukan sebuah negara," katanya. (utd)