"Saya cuma kunjungi Mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya (Attabik Ali) di pesantren. Saya menghormati mereka sehingga saya datang ke sini," ujar Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3). Mertua Anas merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren berbasis NU di daerah Krapyak, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Anas terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Duit tersebut kemudian dicuci melalui pembelian tanah dan bangunan.
Alhasil, Anas dijerat Pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (utd)