Johan menyebut hal itu akan menjadi salah satu ekses jika rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam hal Pengetatan Remisi yang diwacanakan Kementerian Hukum dan HAM berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Korupsi sangat menyengsarakan rakyat bahkan dunia internasional menyamakan pelaku korupsi dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan jadi tidak adil," kata Johan pada diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (24/3).
Johan kemudian bercerita tentang narapidana korupsi yang kasusnya disidik KPK. Tanpa menyebut nama, Johan berkata seorang narapidana ketahuan membangun selnya menyerupai kamar hotel yang lengkap dengan fasilitas salon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ia juga mencontohkan kejadian yang dialami narapidana kasus korupsi lainnya. Dituntut 20 tahun pidana penjara oleh jaksa KPK, narapidana itu hanya divonis 10 tahun.
Johan menegaskan tindak pidana korupsi memiliki dampak dashyat yang dapat merugikan beberapa generasi." Ekses korupsi tidak hanya pada satu tempat dan satu waktu tapi berimbas jauh," ujar dia. (utd)