Dalam sidang pertama ini, agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun, terlihat hingga berita ini diturunkan sidang belum mulai dilakukan walau pihak penggugat telah memasuki ruangan sidang. (Baca juga: Putusan Yasonna Bikin Jokowi Tak Happy)Ketika ditemui sebelum memasuki ruangan sidang, Idrus mengungkapkan keyakinan bahwa gugatan yang pihaknya ajukan akan dimenangkan oleh PN Jakarta Utara. Keyakinan Idrus muncul karena ia memandang tidak ada intervensi kekuasaan yang masuk ke dalam PN Jakarta Utara dalam menjalankan persidangan sejak hari ini.
"Kami yakin karena data, dan kami yakin karena PN ini bekerja secara mandiri dan tidak diintervensi kekuasaan," ujar Idrus di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Selatan, Rabu (25/3).
Selain menyampaikan optimismenya, Idrus juga kembali menyampaikan pandangannya terhadap penyelenggaraan Munas Golkar di Ancol yang dianggap tidak memenuhi syarat dan banyak terjadi pelanggaran didalamnya. Bahkan, Idrus mengungkapkan tidak ada alasan yang dapat dikeluarkan PN Jakarta Utara untuk menolak gugatan yang pihaknya ajukan pada saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Nurdin Halid mengatakan pihak Aburizal Bakrie telah menyiapkan 80 orang yang siap bersaksi untuk melawan pihak Agung Laksono. Ia mengatakan gugatan ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Gugatan ini dilayangkan karena adanya tudingan pihak Ical bahwa Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah. (Baca Fokus: Pemerintah: Golkar Agung Sah!) (sip)