Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, Zulkarnaen yang mengenakan batik putih diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Dia membenarkan kehadirannya untuk memberikan kesaksian. "Hanya untuk memberikan keterangan saja," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surydharma sendiri hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Dia berkilah masih ingin menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan menghendaki KPK tidak memproses kasus sebelum keluar putusan dari pengadilan.
Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.
Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (hel)