Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ke pengadilan pekan ini. Kasus dugaan korupsi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR itu telah masuk tahap penuntutan.
Menurut pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, KPK akan melimpahkan kasus Sutan dalam waktu dekat. "Rencananya pelimpahan ke pengadilan dilakukan pekan ini," ujar Johan saat dikonfirmasi Rabu (25/3).
Sutan terpaksa dipindah paksa dari Rumah Tahanan Salemba ke Rutan KPK lantaran menolak penandatangan berkas kelengkapan penyidikan. Bagaimanapun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penuntutan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penuntutan tidak bergantung pada persetujuan tersangka. Kami sudah membuat berita acara penolakan," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun berkas dakwaan. Mereka memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan penuntutan ke pengadilan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(obs)