"Ini (hak angket) adalah masalah politik bukan hukum. Saya khawatir kalau dikaitkan hukum akan berlarut-larut seperti angket century," ucap Syahrial di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3).
Namun pendapat ini disanggah oleh Irman Putra Sidin. Menurutnya angket adalah proses hukum, namun hukum yang dimaksud adalah hukum konstitusi bukan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang ini hukum konstitusi. Jangan selalu mengatakan politik. Kalau politik, itu kalian (anggota panitia angket) terjebak. Ada kompromi lalu pendapat bisa berubah karena alasan politik itu dinamis," ujar Irman.
Lebih lanjut, jelas Irman, angket dapat dinaikkan statusnya menjadi hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan jika nanti memang ditemukan bukti-bukti kesalahan gubernur yang cukup.
"Kalau tidak ada pelanggaran ya sudah, tugas angket selesai," kata dia. (pit)