Maka dari itu, menurut Yusril merupakan suatu hal yang sah jika Agung Laksono berniat merombak susunan Kepengurusan Fraksi Partai Golkar. Namun meski mengakui untuk sementara waktu, Yusril mengatakan gugatan yang kubu Aburizal Bakrie ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara disertakan juga permintaan agar menunda pengesahan yang diberikan Menkumham pada kubu Agung Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengungkapkan jika putusan sela dari majelis hakim PTUN keluar maka kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009. Secara otomatis, tambah Yusril, pengesahan Munas Jakarta tidak efektif lagi.
Yusril pun menegaskan tindakan Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengirim surat pada Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo adalah tindakan yang terlalu prematur.
"Harus dilihat dan harus disampaikan ke pimpinan dewan lewat rapat paripurna. Selama proses belum selesai maka belum bisa menulis surat seperti ini untuk meninggalkan ruang fraksi karena prematur," katanya. Sabar sedikit, tambahnya, "sampai proses itu selesai." (sip/sip)