"Buktikan dulu apa itu asetnya. Kalau memang ada kaitan dengan tindak pidana, itu yang akan kami sita," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga memastikan siap menjerat para terduga ISIS yang terbukti memberangkatkan WNI ke Suriah dengan pasal 55 KUHP.
Beberapa hari ini polisi telah menangkap delapan orang terduga ISIS yang berperan sebagai fasilitator keberangkatan WNI ke Suriah. Detasemen Khusus 88 Antiteror kemarin menangkap tiga orang terduga ISIS di Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Alamudi, dan Junaedi.
Sebelum menangkap ketiga orang tersebut, Sabtu lalu Densus 88 lebih dulu menangkap lima orang terkait ISIS. Mereka adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon. Kelimanya ditangkap di Cisauk, Petukangan, Tambun, dan Cileungsi.
Untuk melacak pendanaan teroris, Polri akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Lembaga pimpinan Muhammad Yusuf itu selama ini memang terus memantau pergerakan transaksi yang mencurigakan, termasuk yang didudga terkait terorisme.
Pada Februari 2015, pengadilan telah resmi membekukan 328 rekening teroris milik warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Nilai aset di setiap rekening terbilang kecil karena hanya berjumlah puluhan dolar.
Namun, rekening tersebut tetap harus dibekukan lantaran berpengaruh pada penilaian dunia terhadap keamanan dan perekonomian dalam negeri. Pada Mei 2015, PPATK juga akan memberikan data terduga teroris kepada pihak perbankan untuk memastikan bahwa Direktorat Kepatuhan setiap bank dapat mengantisipasi terjadinya transaksi mencurigan terkait aksi teror. (rdk)