"Kata kriminalisasi sudah tidak laku. Jangan dilakukan lagi. Jangan jadi tersangka lalu kriminalisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menyatakan penetapan Denny sebagai tersangka penuh rekayasa.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya.
Status Denny dalam kasus ini dinaikkan menjadi tersangka sejak Minggu (22/3). Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (hel)