Jakarta, CNN Indonesia -- "Saya titip bilang Bapak dan Ibu. Minta mereka bilang yang sebenarnya soal usia saya. Gak usah takut. Saya di sini masih sehat-sehat saja. Masih bisa main bola," kata terpidana mati kasus pembunuhan Yusman Telaumbauna kepada sang kuasa hukum Satrio Abdillah Wirataru.
Pernyataan tersebut diucapkan Yusman setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, pada pertengahan Maret lalu, dari LP Tanjung Gusta Medan.
"Dia tidak paham apa-apa. Bahkan, mengenai vonis mati itu, dia masih bersikap santai. Pembawaannya masih seperti anak kecil," kata Satrio menceritakan kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusman divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013.
Dia bersama dengan kakaknya, Rasulan Hia, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.
Menurut keterangan Satrio, sesuai dengan akta baptis gereja yang diperoleh tim kuasa hukum, Yusman terlahir pada tanggal 5 Agustus 1996.
Namun, pihak penyidik kepolisian resor Nias, yang menangkap dua kakak beradik tersebut, mencatat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kalau usia Yusman adalah 19 tahun pada saat terjadinya pembunuhan.
Yusman, kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pada Kamis (26/3) lalu di LP Nusakambangan menceritakan dia terpaksa mengaku usianya 19 tahun kepada penyidik Polres Nias. Alasannya, saat itu pihak penyidik, kata Yusman, menyiksanya dengan sangat parah.
"Awalnya dia bilang ke penyidik usianya 16 tahun. Namun, penyidik tidak percaya. Lalu Yusman disiksa, dipukulin, akhirnya karena tidak kuat lagi dia jawab 'terserah Bapak sajalah mau dibuat berapa saja usia saya',"kata Arist menjelaskan seusai bertemu dan mengobrol langsung dengan Yusman bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise Susana.
Arist menceritakan kepada CNN Indonesia kalau Yusman ditangkap di rumah Bapaknya, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rokan Hulu, Riau setelah kabur dari Nias di mana dia bekerja di salah satu rumah korban sebagai pekerja rumah tangga Kolimarinus Zega.
Yusman berangkat bekerja di Medan dari Riau pada bulan Maret 2012 berkat ajakan teman dekatnya. Di Nias itu, majikan Yusman, kata Arist, tertarik untuk membeli tokek seharga Rp 500 juta yang dijual kakak kandung Yusman,Rasulan.
Lalu, Yusman mengajak sang majikan untuk bertemu dengan kakaknya Rasulan. Saat itu sang majikan membawa dua orang lainnya, yang membawa sebuah koper. Lalu, mereka bertiga naik mobil dari Bandara di Gunungsitoli.
Kemudian, mobil tersebut tiba di pertigaan kecil dekat rumah Rasulan di mana mobil tersebut tidak bisa masuk. Akhirnya, Rasulan memutuskan menjemput ketiga calon pembeli tokek dengan dua orang supir ojek.
Namun, ketika tiba di lokasi, muncul seorang lagi dari balik semak-semak, menurut pengakuan Yusman, dan langsung menebas kepala sang majikan. Yusman, yang saat itu memegang koper, bahkan diancam untuk dibunuh kalau mengadukan kejadian itu.
Jadi bahkan dia nyaris menjadi korban pembunuhan. Namun, sekarang malah didakwa matiKetua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait |
Dua calon pembeli lainnya juga dibunuh oleh tukang ojek serta dua orang temannya tersebut. Ketakutan, Yusman dan sang kakak Rasulan kabur dan memutuskan kabur ke rumah orangtua mereka di Riau.
"Jadi bahkan dia nyaris menjadi korban pembunuhan. Namun, sekarang malah didakwa mati," kata Arist menyayangkan.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, Arist bersama dengan Yohana akan mengajukan permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk memindahkan Yusman dari Nusakambang ke lapas lain, seperti di Tanjung Gusta Medan. Sementara, sang kuasa hukum, Satrio, berharap Yusman bisa dipindahkan ke lapas di Jakarta.
"Alasannya, karena di lapas Tanjung Gusta masih dekat dengan Nias. Takutnya, ada ancaman dan intimidasi terhadap terdakwa," kata Satrio menjelaskan.
Selain meminta pemindahan, Arist juga mengatakan akan meminta kemenkumham untuk melakukan verifikasi atas usia Yusman sehingga dapat ketahuan secara benar usia asli dari Yusman.
"Harus dilibatkan ahli untuk verifikasi usia anak itu. Misalnya, kalau bukti materil susah didapatkan bisa melalui X-Ray seperti yang terjadi pada anak NTT yang ditangkap di Australia," ujar Arist.
Arist mengatakan, kalau sudah ada pembuktian nyata benar usia Yusman adalah 16 tahun, maka hukuman matinya batal sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012.
"Hukuman untuk anak maksimal pidana 10 tahun, bahkan jika dia melakukan tindakan pembunuhan berencana sekalipun," kata Arist menegaskan.
Sementara itu, upaya untuk mencari terang dalam kasus Yusman juga dilakukan oleh Komisi
Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang sedang berkunjung langsung ke daerah tempat Yusman bersekolah untuk mengumpulkan bukti tentang usia sesungguhnya Yusman. (utd/pit)