Pukul 09.30 WIB, pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana mendapat giliran pertama menyampaikan pandangannya terkait gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya, Sumardjoyo diundang untuk hadir pada pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, setelah ini Panitia Angket akan melakukan pengambilan kesimpulan terhadap tindakan Ahok atas proses penyusunan RAPBD 2015 dan cara komunikasi yang dianggap melanggar etika. Kesimpulan itu menentukan apakah Ahok dipandang melanggar hukum atau tidak.
Jika memang ditemukan kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok, maka kemungkinan DPRD akan melanjutkan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Pakar tata negara Margarito Kamis, saat memberi keterangan di hadapan Panitia Angket sempat menyampaikan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat adalah konsekuensi logis dari hak angket.
"Kalau angket ternyata menemukan kesalahan (gubernur) dan didiamkan saja, buat apa hak angket (bergulir)?" ucap Margarito. (obs)