Agenda sidang ketiga yang diselenggarakan siang tadi berisi tentang pembuktian dan penghadiran saksi maupun ahli dari pihak pemohon, yakni KontraS, Imparsial, dan Setara Institute.
Namun, dalam sidang yang berlangsung di Kantor KIP tadi, saksi maupun ahli yang sedianya dibawa oleh pihak pemohon tidak dapat hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta boleh saja dalam persidangan menghadirkan rekaman elektronik, tetapi itu (harus) di bawah sumpah dan ditujukan untuk persidangan. Tetapi untuk referensi, tentu saja majelis akan mencatat (video dan dokumen) ini sebagai bagian dari ajuan yang dihadirkan pemohon ataupun termohon," ujar Hakim Majelis Yhannu Setyawan di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Jumat (27/3).
Selain video Wiranto, pemohon juga memutar video penjelasan dari Jenderal (Purn) Agum Gumelar yang menjadi anggota DKP di tahun 1998 dan mengakui adanya surat rekomendasi untuk Presiden saat itu.
Karena gagal menghadirkan saksi maupun tenaga ahli, persidangan siang tadi pun akhirnya ditutup oleh Hakim Majelis setelah video dan bukti kliping diberikan oleh pihak pemohon.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, persidangan memutuskan untuk menggelar kembali pada Kamis (2/4), dengan agenda pemeriksaan setempat ke Markas Besar TNI di Cilacap, Jakarta Timur. (meg)