"Pernyataannya bukan benar atau salah, tetapi Kemenkumham sedang memastikan bukti otentik yang menyatakan Yusman di bawah umur," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi kepada CNN Indonesia, Minggu (29/3).
Temuan berupa akta kelahiran Yusman yang didapatkan KontraS menjadi dasar kuat kejanggalan vonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi KontraS, data tanggal baptis dalam catatan gereja di Nias menyatakan Yusman lahir pada 5 November 1996 dan dibaptis pada tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, orang yang belum berumur 18 tahun didefinisikan sebagai anak dan dalam Pasal 71 disebutkan pidana pokok untuk anak yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara maksimal 10 tahun.
"Karena kalau putusan pengadilan negeri itu hanya bisa dicabut atas dasar putusan pengadilan negeri juga," ujar Mualimin.
Lebih lanjut Mualimin katakan, Kemenkumham hanya dapat memberikan rekomendasi ke pengadilan negeri, kepolisian atau penegak hukum lain untuk menarik putusan dan memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan sehingga Yusman tidak dilanggar hak asasinya oleh siapapun, baik jasmani maupun rohani.
Seperti diketahui, Yusman divonis mati majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013. Bersama kakaknya, Rasula Hia, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.
Hingga saat ini, diketahui Yusman dan Rasula masih berada di LP Nusakambangan menunggu waktu eksekusi mati terhadap keduanya tiba. (utd)