Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia serta Pusat Studi Hukum dan Keadilan memberikan rapor merah kepada Komjak.
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan setidaknya terdapat beberapa rekam jejak negatif sembilan komisioner Komjak Jilid II.
Persoalan yang sangat fatal menurut Julius adalah langkah Ketua Komjak Halius Hosen yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilu 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapan mantan jaksa itu untuk duduk di Senayan memang kandas. Meski tak mencantumkan jabatan publik yang dipegangnya dalam daftar riwayat hidup, Komisi Pemilihan Umum tetap mencoretnya.
Julius mencontohkan akhir 2014 lalu LBH Jakarta melapor ke Komjak terkait belum dibebaskannya seseorang bernama Mahdar setelah menjalankan pidana kurungan selama 30 hari.
"Dia divonis dan sudah menjalankan hukumannya. Namun lima hari sejak masa kurungan dia tidak juga dilepaskan. Alasannya tidak ada surat pembebasan dari jaksa," ujarnya.
Bukannya mendapatkan titik terang, kasus ini malah mandek di Komjak. Pada Jumat (23/3), Julius diberitahu Halius, berkas pengaduan hilang dan ia pun diminta mengajukan pengaduan ulang.
Koordinator Bidang Riset Mappi Dio Ashar mengatakan persoalan Komjak yang perlu dibenahi merupakan pengawasan terhadap kinerja jaksa.
"Komjak memiliki kewenangan memberikan laporan langsung ke presiden. Tapi yang kami tangkap, Komjak seperti menempatkan diri di bawah Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Di mana unsur pengawasan eksternalnya," ucap Dio.
Ke depan, Julius berharap sembilan komisioner Komjak Jilid III dapat mengembalikan keberadaan Komjak di depan para pencari keadilan. "Mereka harus memperbaiki program kerja, indikatornya harus jelas. Lalu membenahi prosedur penerimaan aduan dan pembagian kerja antar anggota," kata dia. (utd)