Sidang praperadilan Suroso sedianya dijadwalkan Senin (30/3) pukul 09.00 WIB, bersama dengan sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hadi Poernomo. Penundaan dilakukan atas permintaan KPK lewat surat keterangan yang ditujukan kepada hakim tunggal Suyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar keterangan kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, permintaan tersebut dilakukan karena KPK masih belum siap menghadapi tiga persidangan praperadilan dalam satu waktu sekaligus.
Maqdir khawatir, sikap yang diperlihatkan KPK seakan tidak lagi mementingkan penegakan hukum, melainkan persoalan gengsi lantaran perkara yang mereka tangani ingin diambil-alih oleh lembaga peradilan lain.
Suroso, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004-2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, suap juga diterima mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)