Meski sidang ditunda dari jadwal gelaran pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tim kuasa hukum Hadi meyakini gugatan yang mereka ajukan bakal mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wasesa, penetapan kliennya sebagai tersangka bukanlah ranah kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu bahwa penetapan Pak HP sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar saat dikonfirmasi Senin (30/3).
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," ujar Yanuar.
Menggantungnya nasib Hadi, dianggap Yanuar, tidak terlepas dari peran dua pemimpin KPK yang kini telah berstatus nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Mereka terkenal lantang bersuara soal penanganan perkara, namun di sisi lain juga dianggap tidak punya tanggung jawab dalam kelanjutan nasib mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"BW dan AS sudah gembar-gembor untuk sesuatu yg tidak jelas terkait kasus Pak HP," ujar Yanuar.
Pemanggilan Hadi sebagai tersangka baru dilakukan setelah Samad dan Bambang dinonaktifkan karena tersangkut kasus di Mabes Polri.
Sejak kepemimpinan KPK diambil alih Taufiequrachman Ruki, Hadi untuk kali pertama dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, meski kemudian mangkir dengan alasan sakit jantung.
Ruki sendiri mengaku kaget mendapati tumpukan kasus yang menggunung di lembaga antirasuah. Dia menilai penetapan tersangka sebagai ajang panggung yang dimanfaatkan KPK tanpa memperhatikan kelanjutan kasus setelahnya.
"Untuk itu kami prioritaskan penanganan hutang-hutang kasus ini hingga periode kami berakhir," ujar Ruki. (meg/meg)