"Kalau itu (situs) pers harus berbadan hukum dan ada standarisasi profesi yang jelas dari Dewan Pers dalam menulis berita, misalnya cover both sides, dan lainnya," kata Henry usai berdialog soal pemblokiran situs Islam dengan para pengelola situs di Kemenkominfo, Selasa (32/3). (Lihat fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkominfo hanya punya data untuk domain .co.id," ujarnya. (Baca juga: Pengamat: Memang Ada Situs Islam Indonesia yang Dukung ISIS)
Sebelumnya, BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 22 situs yang diajukan.
Namun, pemblokiran menuai protes dari pemimpin redaksi situs tersebut. Sedikitnya tujuh pemimpin redaksi situs islam tersebut menyambangi Gedung Kominfo untuk melakukan audiensi. Ketujuh media tersebut anatara lain Arrahmah, Hidayatullah, Gema Islam, Salam Online, dan AQL Islamic Center.
Mereka menuntut kejelasan alasan pemblokiran. "Kalau kami dituduhkan bahwa kami propaganda, mengkafirkan orang, konsep jihad yang terbatas, mengajak hijrah, tunjukkan kepada kami, berita mana yang merujuk hal-hal seperti itu?" ujar Pemred Hidayatullah, Mahladi, saat audiensi. (Baca juga: Dituding Radikal, Pemred Situs Islam: Kami Tak Dukung ISIS) (sur)