"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pembentukan badan atau komisi independen untuk mengurus internet dalam revisi Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ini," ujar Suwarjono melalui keterangan media yang diterima CNN Indonesia, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I menjadi komisi yang "sibuk" pasca pemblokiran 22 situs tersebut, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan mitra kerja Komisi I DPR yang dipimpin oleh Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya, Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung. Sebelumnya, Tantowi mengatakan pemerintah harus melakukan studi yang sangat matang terhadap situs-situs tersebut. (Baca Fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
Hal serupa diutarakan oleh Hanafi Rais. Lebih lanjut, ia mengatakan akan adanya rencana memanggil Menkominfo Rudiantara untuk melakukan rapat kerja dalam satu atau dua pekan ke depan terkait wacana pemblokiran 22 situs tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar Kominfo melakukan blokir terhadap sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal. Kominfo pun telah melayangkan surat ke penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 22 situs yang diduga menampilkan konten Islam radikal.
Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com.
(hel)