Pasalnya, banyak logo organik yang beredar di pasaran. "Padahal, logo organik yang resmi dari pemerintah hanya satu," kata Ita saat konferensi pers di Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Logo resmi yang dimaksud Ita berbentuk bulat dengan warna putih dan hijau dengan tulisan "Organik Indonesia". Ia mengatakan semua produk organik yang beredar di Indonesia, baik itu lokal maupun impor wajib melakukan sertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, produk yang sudah berlogo organik resmi lebih terjamin kualitasnya. Sayangnya, tutur Ita, dari sekian banyak produk pertanian dan perkebunan organik, belum 50 persen yang menjalani proses sertifikasi tersebut.
Untuk saat ini, Ita mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi karena Permentan itu baru dijalankan. "Sekarang masih dalam proses penerapam mutu dan keamanan pangan," katanya. (pit)