Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur memutuskan untuk menangguhkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pun angkat bicara soal putusan itu.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN membuat status Partai Golkar menjadi status quo. Oleh sebab itu surat dari kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono kemungkinan tak akan dibacakan di rapat paripurna DPR.
"Pimpinan Fraksi Golkar tetap yang ada sekarang (Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo dari kubu Ical). Kami tidak bisa membacakan surat dari dua belah pihak terkait pergantian fraksi atau penetapan pengurus fraksi," kata Fadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, di meja pimpinan DPR ada dua surat yang berasal dari Partai Golkar. Surat pertama dari Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, soal penetapan pengurus Fraksi Golkar. Sementara surat kedua dari Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, soal pergantian pimpinan Fraksi Golkar.
Jika salah satu surat tidak dibacakan, ujar Fadli Zon, maka akan jadi masalah bagi kedua kubu yang sedang berkonflik. Maka pimpinan DPR memutuskan untuk menunda pembacaan surat tersebut sebagai imbas dari keluarnya putusan sela PTUN Jakarta Timur soal Golkar.
"Oleh karena fraksi bukan termasuk alat kelengkapan dewan, dan selama soal Partai (Golkar) belum ada putusan definitif dan ketetapan yang inkrah, maka pimpinan Dewan akan menunggu," kata politikus Gerindra itu.
Ikuti terus kisruh Golkar yang tak berujung di FOKUS:
Giliran Ical di Atas AnginRapat Badan Musyawarah yang rencananya akan digelar siang ini, Kamis (2/4), juga tak akan membacakan dan membahas surat dari Golkar. Pimpinan DPR menegaskan putusan sela PTUN membuat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang diakui saat ini adalah hasil Musyawarah Nasional Riau, sedangkan Fraksi Partai Golkar yang diakui masih yang dipimpin Ade Komarudin.
(pit/agk)