Hotman menilai, majelis hakim akan memberikan vonis bersalah terhadap Neil dan Ferdinand. Penilaian itu timbul, kata Hotman, dikarenakan sikap majelis hakim yang dirasakan tidak bersahabat selama sidang kasus kekerasan seksual yang didakwakan kepada kliennya itu digelar.
"Kalau melihat dari persidangan selama ini, majelis bakal memberatkan kedua terdakwa. Sejak awal saya melihat adanya sikap kurang bersahabat dengan dua terdakwa ini," kata Hotman kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi hukum, tidak ada alat bukti satupun. Tidak ada saksi kuat, dan seorang anak itu tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Kalaupun ada hasil visum dokter yang dijadikan bukti, saya mempertanyakan kenapa hasil visum dokter di Indonesia dengan di Singapura berbeda?" ujar Hotman.
"Visum dari rumah sakit di Singapura mengatakan dia tidak mengalami sodomi. Hasil visum mereka pun sudah disahkan oleh pengadilan di Singapura untuk dijadikan sebagai bukti di Jakarta," katanya.
Meski begitu, pihak keluarga A, murid JIS juga mengajukan hasil visum dari rumah sakit di Jakarta. Dalam hasilnya, visum itu menyatakan ada temuan ciri-ciri korban sodomi dari hasil pemeriksaan dokter. "Tapi visum dari sini (Jakarta) dibuat tanpa melakukan endoskopi," kata Hotman.
Karenanya, Hotman menduga, telah terjadi rekayasa dalam persidangan kasus Neil dan Ferdinand. Meski demikian, pihaknya siap mengajukan banding jika kliennya diputus bersalah oleh majelis hakim.
"Ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam menyiapkan bukti-bukti oleh keluarga murid tersebut. Tapi kami juga siap untuk mengajukan banding jika diputus bersalah," ujar Hotman.
(hel)