Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kamis (2/4), menyatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara internal atas kasus tersebut.
Setelah gelar perkara, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat ini, maka penyidik berkesimpulan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti tersebut adalah dokumen asli dari pihak pelapor, yakni pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie. "Kami menunggu dokumen asli yang dipalsukan yang menjadi dasar kami meningkatkan saksi menjadi tersangka," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.
"Yang jelas sudah ada dua. Dokumen asli hanya untuk menetapkan, setelah hasil pemeriksaan laboratorium," katanya.
Selain dokumen asli, penyidik Bareskrim juga minta beberapa bukti lain, salah satunya adalah tanda tangan pada dokumen asli. Bukti-bukti tersebut nantinya akan mereka bandingkan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik ini menurutnya yang akan membuktikan dugaan pemalsuan tersebut.
Sebelumnya, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Golkar versi Aburizal Bakrie seperti Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.
Ade dan Bambang juga menyatakan, Aburizal Bakrie telah memecat Agus tanggal 24 Juni 2014 silam. (Baca juga: Golkar Ical akan Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri) (sur)