Fadli mengatakan Yasonna belum memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai seorang menteri. "Ini patut menjadi pembelajaran, terutama soal dua surat keputusan Menkumham terhadap dua partai politik yang sedang bermasalah," kata Fadli di kompleks DPR RI, Kamis (2/4).
"Ini menunjukkan Menkumham yang belum memiliki kapasitas dan kapabilitas," katanya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fraksi Partai Golkar sepakat untuk mengajukan hak angket terhadap Yasonna Laoly berkaitan dengan keputusannya mengesahkan Partai Golkar versi Munas Jakarta. Pada pekan lalu mereka bersama petinggi fraksi dari Koalisi Merah Putih menyerahkan berkas tersebut ke pimpinan DPR untuk diproses di rapat paripurna.
Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara telah memberikan putusan sela mengenai masalah Partai Golkar, Ketua Frakdi Partai Golkar Ade Komaruddin menegaskan hak angket akan terus digulirkan.
Rencananya surat hak angket tersebut pun akan mulai disebar pada para anggota dewan di rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/4). Namun untuk pengambilan keputusan apakah hak tersebut akan menjadi hak DPR atau tidak akan dibahas pads rapat paripurna selanjutnya. (pit)