Rencananya, 29 RSUD Tipe D yang akan dibangun nantinya berbeda dengan 15 RSUD Tipe D yang telah selesai dibangun dan diresmikan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat kemarin.
15 RSUD Tipe D yang diresmikan kemarin merupakan RS yang awalnya berwujud Puskesmas, namun mendapat perbaikan sarana, prasarana, dan penambahan jumlah dokter dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, 29 RSUD Tipe D yang akan dibangun 2016 nanti dikatakan berupa sebuah RS yang benar-benar baru, tanpa pengembangan dari Puskesmas yang telah ada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa dibangun RSUD di tiap kecamatan? Karena kalau orang yang ekonominya pas-pasan, ada anggota keluarganya sakit menunggunya kan tidak tahan kalau di luar kecamatan tempat tinggal dia. Kalau di kecamatan sendiri masih bisa bawa bekal makanan sendiri dari rumah dan transportnya juga murah," kata Ahok menjelaskan.
15 RSUD tipe D yang diresmikan oleh Djarot Kamis lalu dinilai telah memenuhi syarat dan prasarana yang ditentukan pemerintah menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.
Perubahan puskesmas menjadi RS tipe D berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1024 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut RS tipe D memiliki minimal 40 tempat tidur dan memiliki dokter spesialis. Beberapa fasilitas yang wajib dimiliki oleh RS jenis ini adalah unit gawat darurat 24 jam, laboratorium, USG dan rontgen.
"Setelah dinilai, ternyata sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat RS tipe D sebesar 60 hingga 70 persen," kata Koesmedi.
Koesmedi kemudian menjelaskan proses transformasi terkait perizinan dari puskesmas ke RS memakan waktu sekitar tiga bulan. Lebih jauh lagi, dengan adanya 15 RS tipe D baru maka fasilitas tempat tidur bagi masyarakat Jakarta bertambah sebanyak 518 buah.