Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus asusila yang menjerat dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, berakhir dengan ketuk palu majelis hakim yang memvonis keduanya dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bantleman dan Tjiong terbukti memiliki kelainan seksual terhadap anak di bawah umur.