Pengacara Khawatir Sutan Bhatoegana Kena Stroke Jelang Sidang

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2015 16:00 WIB
Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor digelar bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. (
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana tersangka korupsi Sutan Bhatoegana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/4). Persidangan itu digelar bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Sutan menilai pelaksanaan dua agenda persidangan pada hari bersamaan bisa memberikan dampak psikologis yang buruk terhadap kliennya. Bahkan, hal itu dikhawatirkan bisa berpengaruh pada kesehatan fisik Sutan yang diklaim sudah lelah didera masalah.

"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Sutan bisa-bisa mendadak sakit jantung atau stroke. Masa dua sidang jalan bareng. Ini bisa membuat orang tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," ujar pengacara Sutan, Rahmat Harahap, Jumat (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menilai, KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Hal tersebut dinilai ganjil oleh tim kuasa hukum Sutan.

KPK telah melimpahkan perkara Sutan dari penyidikan ke tingkat penuntutan setelah mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sutan bulan lalu (23/3). Sedianya Senin pekan depan (6/4) menjadi agenda penjadwalan ulang sidang praperadilan akibat ketidakhadiran KPK dalam jadwal sidang perdana sebelumnya.

Meski demikian, sidang praperadilan Sutan tetap bakal digelar bertepatan dengan sidang pembacaan dakwaan. Sidang praperadilan itu digelar hanya untuk menggugurkan permohonan gugatan Sutan lantaran perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sesuai dengan ‎Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, Selasa (31/3).

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER