Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menjelaskan tim majelis hakim yang menangani kasus Martin tengah menyiapkan berkas yang akan dikirim. "Paling lama 14 hari dari sidang terakhir. Mungkin bisa dipercepat, tergantung kesiapan tim majelis melengkapi berkas," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia. (Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak)
PN Jakarta Selatan kini tengah menyiapkan Berita Acara Sidang, berkas penyampaian permohonan PK, dan memori PK. "Kalau ada novum ya di situ akan disampaikan," ujarnya. Setelah seluruh berkas siap, bendel berkas akan dikirim oleh kurir ke MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada CNN Indonesia, juru bicara MA Suhadi menuturkan, jalur pengajuan PK akan diterima dan diberi nomor perkara. Selanjutnya, Ketua Muda Kamar Pidana Khusus Artidjo Alkostar akan menentukan majelis hakim yang menyidang kasus Martin.
Bersama Martin, terpidana mati lainnya juga akan ditembak oleh regu tembak, antara lain duo Bali Nine Andre Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane, Raheem Agbaje Salami, dan Rodrigue. Seluruhnya telibat kasus narkotika. Seperti Martin, sejumlah terpidana tengah melakukan upaya hukum lain. Baca juga: Mencari Keadilan Mengulur Waktu Kematian) (sip/sip)