"Jangan diblokir domainnya. URL-nya saja. URL mana yang ilegal, itu yang diblokir. Kecuali kontennya 100 persen negatif, baru domainnya diblokir," ujar Margiono dalam diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta, Minggu (5/4).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia justru menyarankan ada revisi dalam arsitektur teknologi ketika akan mematikan suatu konten dalam situs tertentu. "Teknisnya misal meminta penyedia jasa layanan untuk membuat slow down ketika masyarakat mengakses, atau cara lainnya," katanya. Penyedia jasa layanan tersebutlah yang melakukan pemblokiran otomatis. Dalam kasus ini menurut Margiono diperlukan payung hukum. (Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Situs Radikal dan Libatkan Ormas)
Konsep negatif tersebut diartikan oleh pemerintah mengandung radikalisme, anarkis, mengajak pengkafiran, propaganda, serta mengajak bergabung ke ISIS. Atas dasar penilaian tersebut, BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.
Menanggapi hal tersebut, pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, sepakat dengan Margiono. "Kami bersedia menghapus dua berita yang dianggap negatif. Tapi jangan blokir seluruh situs kami. Kamis situs ideologi yang banyak diakses orang," kata dalam diskusi tersebut. (Lihat fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
Menurut Mahladi, pemblokiran justru mencemarkan nama baik medianya sekaligus pondok pesantren yang memiliki media tersebut. "Orang jadi menduga jangan-jangan kami teroris. Padahal kami tidak mendukung ISIS," ucapnya. (sur)