"Penyelidik diberi serangkaian tugas untuk menemukan alat bukti yang cukup. Kalau penyelidik sudah menemukan, sesuai Pasal 44 ayat 1, mereka menyampaikan laporan kepada KPK," ujar Yahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menyebut, proses hukum yang berlangsung di KPK tersebut memang sedikit berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan penetapan tersangka dalam KUHAP berada di tahap penyidikan oleh tim penyidik.
Di dalam KUHAP, Yahya mengatakan, proses penyelidikan merupakan kegiatan untuk mencari dan menentukan peristiwa pidana dengan tujuan supaya dapat dilakukan penyidikan. Jika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa tindak pidana, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya penyidik mencari dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dibawa ke penuntutan. Pada tahap ini, penyidik menetapkan seseorang yang disidik menjadi tersangka.
Yahya menjadi satu-satunya saksi ahli yang diajukan KPK dalam sidang pembuktian gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Sementara untuk saksi fakta, KPK mengajukan dua saksi yaitu Ajun Komisaris Besar Edi Wahyu Susilo dan Sugiarto yang merupakan penyelidik KPK.
Edi sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang pembuktian pada Kamis (2/4), sedangkan Sugiarto masih menunggu hingga pemeriksaan Yahya selesai hari ini. Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari keempat. Sidang dibuka oleh hakim tunggal Teti Herdianti pukul 8.50 WIB.
Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan atas perkara penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dia nilai tidak sah. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
KPK menyebut Suryadharma melakukan penyelewengan kewenangan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (rdk)