"Surat panggilan terdakwa untuk klien kami merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang telah merendahkan kami selaku advokat dan pengadilan," ujar Sutan membacakan surat dari tim kuasa hukumnya dari kantor Eggi Sudjana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jaksa KPK Dody Sukmono enggan mengomentari tudingan dari Sutan dan kuasa hukumnya. Dody mengaku tak tahu-menahu soal praperadilan lantaran dirinya hanya menangani pokok perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Dody berpendapat telah mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan. "Tidak ada unsur kesengajaan dan ini adalah proses hukum. P21 berkas sudah lengkap, dan tahap dua untuk pelimpahan sudah. Kami memberikan hak untuk persidangan cepat, satu minggu kami limpahkan," ujar Dody.
Sedianya, Sutan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin pagi (6/4). Namun politikus Partai Demokrat tersebut memohon majelis hakim untuk menunda lantaran tak didampingi pengacara. Pengacara Sutan tengah fokus menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Sutan merupakan pengembangan dari kasus Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR ini terseret menerima uang.
Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Alhasil, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)