Survei yang dirilis hari ini, Senin (6/4), menyebutkan tiga alasan utama responden menyatakan setuju, yaitu narkotika merusak generasi muda (60,8 persen); hukuman mati dapat menyebabkan efek jera (23,7 persen); dan penyalahgunaan narkotika bisa menyeret pada kejahatan lainnya (11 persen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi didukung untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut meskipun negara lain akan memutuskan hubungan diplomasi dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia. Persetujuan publik tercermin pada angka survei 86,3 persen.
Masyarakat yang tidak setuju menilai, pembatalan vonis mati perlu dilakukan agar hubungan diplomasi dan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara lain tetap berjalan baik.
Namun ternyata, dalam survei ini terungkap bahwa narkotika hanya menempati urutan ketujuh sebagai jenis kejahatan yang pantas diganjar hukuman mati. "Responden ternyata lebih setuju bila koruptor yang dihukum mati, dengan angka 53 persen," kata Qodari.
Menyusul di belakang korupsi, yaitu pembunuhan (16,3 persen), kejahatan seksual (4,2 persen), begal motor (3,8 persen), perampokan (2,6 persen), terorisme (2,3 persen), dan narkotika (0,9 persen) sebagai kejahatan yang paling pantas diganjar hukuman mati.
Survei ini dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah responden 1.200 orang. Responden dipilih dengan metode multistage random sampling untuk menghasilkan responden yang mewakili seluruh populasi publik dewasa Indonesia.
Pengumpulan data dengan wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner dan dilakukan pada 15-25 Maret 2015. (rdk)