Laporan yang dirangkum dalam 32 halaman itu diserahkan oleh Ketua pansus hak angket, Mohamad 'Ongen' Sangaji, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur menurut Ongen bersalah setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu. Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003.
"Tindakan (fitnah) tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah," ujar Ongen.
Pemutaran Video Ahok
Dalam rapat paripurna tersebut sesaat setelah rapat dibuka, rekaman gambar yang merangkum beberapa laman berita serta video cuplikan perkataan Ahok yang bernada kasar ditayangkan di hadapan peserta paripurna.
"Kami akan memutarkan cuplikan-cuplikan tayangan singkat hak angket," ujar Prasetio.
Dalam video yang ditayangkan melalui layar besar di dalam ruang rapat, terlihat beberapa cuplikan perkataan kasar Ahok ditampilkan. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang menghadiri rapat paripurna pun terlihat semangat dan antusias melihat video yang ditampilkan tersebut.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, mayoritas anggota DPRD yang datang dalam rapat paripurna terlihat beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak saat video sedang diputarkan melalui layar besar di ruang rapat. Umumnya, mereka bersorak ketika tayangan video berisi sindiran Ahok kepada DPRD ditayangkan. (sur)