"Awalnya berdasar pada bukti laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tahun 2012. Bukti laporan ini menjadi petunjuk bagi tim auditor untuk diverifikasi," kata Sugiarto.
Dari hasil verifikasi, Sugiarto mengaku, tim auditor menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian dalam expose atau gelar perkara, KPK menjadikan temuan ini sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terdapat penyelidik atau penyidik dari Polri dan atau independen, Sugiarto menjelaskan KPK memiliki pegawai negeri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan di dalam tim penyelidiknya.
"Tim auditor yang masuk di situ punya pengetahuan di bidang auditor atau punya cara hitung-hitungan sendiri. Yang jelas dia bisa menghitung," ujar Sugiarto.
Kuasa hukum Suryadharma sebelumnya mempertanyakan perihal penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh KPK yang dianggap tidak sah. Pasalnya, dalam penghitungan kerugian tersebut KPK tidak melibatkan lembaga negara resmi, seperti BPK atau BPKP, untuk melakukan audit, seperti yang diatur dalam undang-undang di bidang keuangan negara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 melalui Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik 27/01/05/2014.
Berdasar Sprindik tersebut, KPK mengklaim Suryadharma melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sehingga diindikasikan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar dari penghitungan perjalanan dinas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
Namun, pada 24 Desember 2014 KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru bernomor 27A/01/12/2014 yang memperluas dugaan tindak pidana korupsi Suryadharma dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2010-2013 dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 1,8 triliun dari penghitungan pengelolaan dana pemondokan haji di Arab Saudi.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)