Penanganan perkara BG di markas sendiri punya peluang untuk terhenti. Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korps Bhayangkara punya kuasa untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekiranya dugaan yang disangkakan terhadap Budi tidak terbukti.
Menanggapi hal tersebut, lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan kasus Budi ke pihak kepolisian. "Kami percayakan kepada Mabes Polri untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," ujar Komisioner sementara KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (7/4).
Menurut Seno, KPK dalam hal ini telah lepas tangan sejak perkara Budi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan atau menyerahkan kasus BG ke Mabes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak sama-sama menyatakan berkas telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Kamis (2/4). Saat ini Bareskrim tengah meneliti dan menelaah berkas yang dilimpahkan tersebut.
Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli. (utd)